Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, dan Panduan Lengkap

Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang tidak baik serta membantu kaum fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Panduan Lengkap Zakat Fitrah
- Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, yang memiliki kelebihan makanan atau harta di malam dan hari raya Idulfitri.
Salah satu firman Allah SWT dalam Alquran yang menjelaskan tentang zakat terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 43:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣
Artinya: Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al-Baqarah: 43)
Selain itu, dalam surat At-Taubah ayat 103, Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha. (QS. At-Taubah: 103).
- Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha’ atau sekitar 2,5 kg – 3 kg beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka nilainya disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah tersebut.
- Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu Wajib: Setelah matahari terbenam pada malam Idulfitri.
Waktu Sunnah: Sejak awal Ramadan hingga sebelum Salat Idulfitri.
Waktu Makruh: Setelah salat Idulfitri tetapi sebelum matahari tergelincir.
Waktu Haram: Setelah hari raya Idulfitri berakhir tanpa alasan yang sah.
- Penerima Zakat Fitrah (Mustahik)
Zakat fitrah diberikan kepada 8 golongan yang disebut dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60), yaitu:
- Fakir (orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan)
- Miskin (orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi)
- Amil (pengelola zakat)
- Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
- Riqab (hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri)
- Gharimin (orang yang terlilit utang)
- Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Namun, dalam praktiknya, zakat fitrah lebih diutamakan untuk fakir miskin.
- Cara Membayar Zakat Fitrah
Dalam Bentuk Beras atau Makanan Pokok: Bisa langsung diberikan kepada mustahik.
Dalam Bentuk Uang: Bisa disalurkan melalui lembaga zakat resmi atau amil zakat setempat yang akan mengonversikan dalam bentuk makanan pokok.
Mumtaz