Kepada Siapa Semestinya Zakat Diberikan? - PONDOK PESANTREN MIFTAHUL IHSAN
  • Selamat Datang di Website Pondok Pesantren Miftahul Ihsan Errabu Bluto Sumenep
Rabu, 6 Agustus 2025

Kepada Siapa Semestinya Zakat Diberikan?

Bagikan

SUMENEP – Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang memiliki tujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Islam telah menetapkan golongan yang berhak menerima zakat, yang disebut dengan ashnaf zakat. Golongan ini disebutkan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah At-Taubah ayat 60.

Delapan Golongan Penerima Zakat

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dipikat hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Berdasarkan ayat ini, berikut adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat:

1. Fakir

Orang fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

2. Miskin

Golongan miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.

Dalil: Rasulullah SAW bersabda:

“Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling meminta-minta, tetapi orang miskin adalah yang tidak memiliki kecukupan dan tidak diketahui (keadaannya) sehingga tidak ada yang memberi sedekah kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau orang yang masih lemah imannya dan butuh dukungan agar semakin teguh dalam keislamannya.

5. Riqab (Memerdekakan Budak)

Zakat juga dapat diberikan untuk membantu membebaskan budak atau orang yang tertindas dalam perbudakan modern.

6. Gharimin (Orang yang Berhutang)

Orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayarnya juga berhak menerima zakat, selama hutangnya bukan untuk hal yang haram atau maksiat.

7. Fi Sabilillah (Di Jalan Allah)

Golongan ini mencakup mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti para dai, lembaga pendidikan Islam, dan kegiatan yang mendukung penyebaran agama Islam.

8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal juga berhak menerima zakat agar bisa kembali ke tempat asalnya.

Kesimpulan

Zakat memiliki tujuan utama untuk membantu mereka yang membutuhkan dan menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat. Dengan menyalurkan zakat kepada delapan golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, kita dapat memastikan bahwa zakat benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran.

SebelumnyaFadhilah Sholat Tarawih Malam Kelima Menurut Kitab Durrotun NasihinSesudahnyaFadhilah Sholat Tarawih Malam Keenam
Tidak ada komentar

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PONDOK PESANTREN MIFTAHUL IHSAN
Jl. KH. Fathullah No. 99 Errabu Bluto Sumenep